Deskripsi Masalah
Banyak sekali dijumpai di warga kita bahwa dalam penyelenggaraan
hajat-hajat tertentu seperti walimatul arsy dan lain sebagainya shohibul
hajat menutup jalan raya secara mutlak (penuh) karena sempitnya
halaman rumah yang dimiliki. Hal itu dilakukan tentunya setelah shohibul
hajat terlebih dahulu izin kepada Dinas Pekerja Umum atau instansi
terkait.
Pertanyaan
- Adakah pendapat ulama yang membolehkan menutup jalan sementara secara penuh untuk kepentingan umum atau hajat pribadi?
- Bila tidak ada bagaiman solusinya?
(As’ilah dari MWC Jombang)
JAWABAN;
- Ada dengan syarat
- Ada jaminan keselamatan.
- Izin yang berwenang.
Referensi;
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (6/ 4677)
وَلَهُ إِيْقَافُ
الدَّوَابِ أَوْ السَّيَّارَاتِ أَوْ إِنْشَاءِ مَرْكَزٍ لِلْبَيْعِ
وَالشِّرَاءِ. وَلَا يُتَقَيَّدُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ (1):اَلْأَوَّلُ: السَّلَامَةُ، وَعَدَمُ الْإِضْرَارِ بِالْآخَرِيْنَ، إِذْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (2).الثَّانِيْ: اَلْإِذْنُ فِيْهِ مِنَ الْحَاكِمِ.
Terjemah :”Boleh seseorang memarkir kendaraan atau membuat stan di jalan dengan dua syarat:
- Ada jaminan keselamatan 2. Mendapatkan ijin dari hakim (instansi yang berwenang).”