Apakah
boleh jika sesorang yang mengadakan pesta pernikahan dengan memasang
tenda yang menghalangi sebagian jalan raya? Apa dasar hukumnya?
Jawaban :
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 3 Juli 2013.
Intisari:
Penggunaan jalan
untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk
kepentingan pribadi. Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi
tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif.
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, harus
ada izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut, silakan dibaca dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pesta pernikahan
dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk
sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Mengenai hal
ini dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun
2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan
Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”). Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Penggunaan jalan
untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk
kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain
untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Jika penggunaan
jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, harus ada izin penggunaan
jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
(“Polri”). Polri
nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan
untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan. Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Izin Penggunaan Jalan
Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya
dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang
menggunakan jalan nasional dan provinsi;
b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.
Permohonan tersebut
diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan
dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
1. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang
membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan
nasional dan provinsi;
2. satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat
untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
3. kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.
Khusus bagi penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan di atas.
Jadi, pada dasarnya
seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang
menghalangi sebagian jalan raya selama dia telah mendapatkan izin
penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam
Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.